Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Surat edaran ini diterbitkan untuk tetap menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial.
Untuk itu, penting bagi asosiasi industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk memperhatikan SE Menperin No.4/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan surat edaran ini pada Selasa (7/4/2020). Berikut ketentuan bagi pelaku usaha dan pekerja dalam operasional pabrik.
Bagi perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri:
- Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh.
- Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang mengikuti kegiatan perusahaan dan direkomendasikan untuk memeriksakan diri.
- Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona, melakukan isolasi diri selama 14 hari dan tidak masuk ke area pabrik.
- Memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
- Memastikan ketersediaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tanngan berbasi alkohol serta masker.
- Meningkatkan frekuensi pembersihan rutin di area yang umum digunakan.
- Melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin dan toilet.
- Menyediakan supplement dan makanan bergizi untuk pekerja.
- Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai dengan kembali ke tempat tinggal.
- Turut mensosialisasikan perilaku hidup bersi dan sehat dan informasi tentnag Covid-19 melalui media komunikasi internal.
Bagi pekerja:
- Jika selama di dalam area pabrik, terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke faskes.
- Pekerja yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan ke perusahaan.
- Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik.
- Menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat.
- Seluruh pekerja harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja dan orang lain dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.