Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah yang kekurangan dana untuk penanganan virus corona (COVID-19), baik dari sisi kesehatan ataupun dari sisi dampak ekonomi bakal bisa disuntik hibah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memang merelaksasi ketentuan mengenai hibah daerah.
Prima menerangkan bahwa selama ini pemerintah pusat tidak dapat memberikan hibah kepada daerah selain untuk penanggulangan bencana alam.
"Bencana nonalam ini belum ter-cover, ini kita siapkan frame hukumnya sehingga hibah bisa disalurkan bila diperlukan," kata Prima, Rabu (8/4/2020).
Pada intinya, klausul tersebut diperlukan untuk memberikan fleksibilitas.
Perppu memberikan ruang kepada pemerintah pusat untuk memberikan hibah kepada Pemda dalam rangka penanganan bencana baik alam maupun nonalam serta stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi dari bencana.
Perppu menganulir Pasal 22 Ayat dari UU Keuangan Negara sehingga pemberian hibah ke daerah tidak perlu disetujui terlebih dahulu oleh DPR.