Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyusun aturan lebih menyeluruh guna mendukung upaya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baik di wilayah DKI Jakarta maupun wilayah lainnya guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengatakan Surat Edaran (SE) No.5/2020 yang telah disahkan merupakan antisipasi awal sebagai pedoman pembatasan moda. Adapun, aturan ini dapat diimplementasikan di wilayah Jabodetabek.
"SE tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi awal apabila daerah di wilayah Jabodetabek membutuhkan pedoman untuk pembatasan moda dengan tujuan menghambat pernyebaran virus corona yang disebabkan mobilitas manusia," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2020).
Namun, imbuhnya, seiring dinamika perkembangan yang terjadi dengan cepat terutama dengan munculnya Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19), Kemenhub pun bertindak cepat.
"Saat ini Kemenhub sedang menyusun peraturan menteri perhubungan [permenhub] yang lebih komprehensif untuk mengatur tindak lanjut di sektor transportasi terkait implementasi PSBB," jelasnya.
Dia mengharapkan agar permenhub baru ini nantinya dapat menjadi pedoman tidak hanya di wilayah DKI Jakarta atau pun Jabodetabek, melainkan dapat jadi pedoman bagi daerah-daerah lainnya yang nantinya menyusul berstatus sebagai PSBB.
Baca Juga
Sebelumnya, Kemenkes telah menyetujui permohonan PSBB dari DKI Jakarta. Menteri Terawan Agus Putranto menyatakan telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta pada pagi ini, Selasa (7/4/2020).