Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pembatasan di sektor transportasi pun hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, seiring dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa PSBB hanya diterapkan di daerah yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) artinya turunan implementasinya pun tetap hanya berlaku di wilayah tersebut.
"Idealnya memang diimplementasikan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. [Kami] juga mengusulkan hal yang sama, sehingga pembatasan jadi lebih terintegrasi," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, soal pengaturan transportasi, dia bercerita Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI mengenai implementasi aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan PP No.21/2020 dan Permenkes No.9/2020, PSBB ini mengatur physical distancing yang akan diimplementasikan dalam sector transportasi, termasuk antara lain pengurangan kapasitas untuk kendaraan umum maupun pribadi, serta pembatasan frekuensi perjalanan.
Dengan demikian, DKI Jakarta akan menjalankan rekomendasi BPTJ yang sebelumnya sudah dikeluarkan mengenai pelaksanaan transportasi massal di tengah berlakunya kawasan PSBB. Adapun, daerah lain tidak serta merta melakukan hal yang sama, karena wilayah lain belum menjadi kawasan PSBB.
Baca Juga
Kementerian Kesehatan telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari DKI Jakarta. Menteri Terawan Agus Putranto menyatakan telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta pada pagi ini, Selasa (7/4/2020).