Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Desak Pemda Perlancar Aktivitas Logistik

Sejumlah wilayah yang sudah memberlakukan karantina wilayah sebelum adanya persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari pemerintah pusat.
Kendaraan logistik keluar dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan logistik keluar dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak pemerintah daerah yang melakukan karantina wilayah secara sepihak agar tetap menjamin kelancaran aktivitas logistik.

Saat ini,terdapat sejumlah wilayah yang sudah memberlakukan karantina wilayah sebelum adanya persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari pemerintah pusat. Sejumlah wilayah tersebut seperti Provinsi Sumatera Barat, Bali, Maluku, dan Papua. Adapun tingkatan Kabupaten/Kota pun ada yang sudah melakukan kebijakan tersebut, di antaranya Tegal, Tasikmalaya dan Solo.

Staf Ahli Menteri Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengakui memang telah terjadi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran di daerah tersebut.

"Kami terus mengupayakan tidak ada hambatan dalam transportasi logistik. Angkutan darat, laut, udara, dan kereta khusus barang tersedia secara cukup. Memang permasalahannya adalah pada pasokan kebutuhan yang mungkin terdampak wabah Covid-19 karena sangat bergantung kondisi," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2020).

Dia menambahkan terus mendorong industri dan pelaku usaha khususnya pemenuhan kebutuhan pokok untuk tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Di samping itu, masyarakat juga perlu menyesuaikan kebutuhannya dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini apalagi ketika wilayahnya melakukan karantina guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 ini.

Menurutnya, memang terdapat sedikit celah dengan para kepala daerah ini dapat melakukan penutupan akses ke daerahnya. Pasalnya, jalan Kabupaten menjadi kewenangan Bupati dan jalan kota kewenangan walikota, pun dengan tingkatan provinsi menjadi kewenangan gubernur.

"Oleh karena itu, bupati/walikota berhak atas jalan kabupaten/kota, sehingga apabila mereka menutup akses sebenarnya justru akan merugikan diri sendiri. Terkecuali mereka sudah mampu memenuhi kebutuhan daerahnya dari daerah mereka sendiri," ujarnya.

Terkait ini, Kemenhub telah mengeluarkan pernyataan yang meminta agar akses menuju simpul transportasi yang menjadi objek vital nasional dan ditutup sepihak oleh pemerintah daerah agar kembali dibuka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper