Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Angkut Penumpang, Pendapatan Ojol Turun 50 Persen

Setidaknya ada lebih dari 1,2 juta pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan larangan transportasi daring roda dua untuk mengangkut penumpang di DKI Jakarta berisiko menurunkan pendapatan mitra pengemudi setempat hingga lebih dari 50 persen.

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan layanan ojol dalam aplikasi manapun merupakan mayoritas pendapatan pengemudi jika dibandingkan layanan pesan antar makanan (food delivery) maupun pengantaran barang (courier delivery).

"Perbandingannya itu antara 50-60 persen pesanan ojol penumpang, 30 persen makanan dan barang 20 persen. Kami inginkan pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, para pengemudi ini akan cukup terpukul dengan kebijakan PSBB di wilayah ibu kota ini. Setidaknya ada lebih dari 1,2 juta pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Dia lalu meminta agar pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal para pengemudui, dengan nilai besaran Rp100.000 per hari.

Selain itu, tuntutan kedua yakni meminta kepada aplikator, semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang.

"Kami juga ingin pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada poin 2 aturan tersebut, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i.

Isinya, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper