Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdampak Corona, IKM Akan Terima Bantuan Pembiayaan

Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan skema bantuan kepada industri kecil dan menengah berupa kemudahan pembiayaan selama wabah corona.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Istimewa/Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Istimewa/Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan akan memberikan bantuan bagi industri kecil menengah (IKM) selama wabah corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan bantuan yang diberikan adalah dengan cara memfasilitasi soft loan dari sektor perbankan ke pelaku IKM dengan bunga yang lebih rendah dari kredit usaha rakyat (KUR). Seperti diketahui, bunga KUR saat ini berada di posisi 6 persen pada tahun ini.

"Kami mengajukan [bantuan berupa] soft loan yang bunganya lebih kecil dan KUR untuk membayar pegawainya yang dirumahkan biar cash flow-nya lancar untuk beli bahan baku yang saat ini harganya lebih tinggi dari hari biasa; dan untuk bayar THR [tunjangan hari raya]," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Di sisi lain, Gati mengamati sebagian besar pelaku IKM telah mengganti lini produksi ke produk dengan permintaan tinggi. Gati mencontohkan bahwa saat ini pelaku IKM garmen tidak lagi memproduksi garmen, melainkan masker.

Adapun, Gati berujar pihaknya masih menggodok aturan teknis produksi dan distribusi IKM selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian, lanjutnya, Kementerian akan memprioritaskan pabrikan yang memiliki permintaan tinggi saat ini.

"Untuk [pabrikan dengan] demand tinggi, distribusi dan produksinya diprioritaskan," ujarnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan masing-masing pabrikan akan mendaftarkan jenis produknya ke Kementerian.

Rochim menyatakan aturan teknis tersebut akan tertera dalam surat edaran yang akan diterbitkan besok, Rabu (8/4/2020).

"Ada surat edarannya, sudah ditandatangani Pak Menteri," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper