Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI mendukung penuh kebijakan yang akan diambil oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan dalam melakukan mitigasi dampak Covid-19.
Dalam penutupan rapat bersama pada Senin (6/3/2020), Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan ada tiga kesimpulan. Pertama, Komisi XI DPR RI mendukung upaya Menteri Keuangan dalam membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak COVID-19 serta penyelamatan perekonomian nasional.
"Skema penyelamatan ini akan dilaporkan dan dibahas secara reguler dengan Komisi XI DPR RI," paparnya.
Kedua, dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketiga, Menteri Keuangan bersama Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS akan menyusun peraturan pelaksanaan syarat dan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan dalam waktu secepatnya.
"Komisi XI mendukung Menkeu untuk melakukan berbagai upaya perumusan kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan dan pencegahan krisis ekonomi akibat wabah covid-19 di RI," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan dalam kondisi memaksa yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, Menkeu akan melakukan seluruh kewenangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mencegah moral hazard.
Pemerintah bersama pemangku kepentingan seperti Gubernur BI dan OJK akan berusaha menjaga fundamental ekonomi Indonesia di tengah wabah Covid-19. Selain itu, dalam mencari sumber pembiayaan pada situasi tidak normal, pemangku kepentingan akan memperhatikan kondisi ekonomi agar tidak menimbulkan gejolak ke depannya.
Komisi XI DPR RI juga mengimbau agar Menkeu harus meningkatkan kepercayaan dan pelaku pasar selama pandemi covid berlangsung.