Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menyatakan telah mendaftarkan pabrikan kaca lembaran ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Umum AKLP Yustinus Gunawan mengatakan karakteristik produksi kaca mewajibkan pabrikan harus terus berproduksi sepanjang tahun. Pihaknya masih menunggu kepastian pengajuan produksi tersebut.
"Di saat beginilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui jajaran di Kementerian Dalam Negeri kompak mengamankan pabrikan beroperasi [dan] tetap produktif menjaga roda perekonomian tetap berputar," katanya kepada Bisnis, Minggu (5/4/2020).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang pedoman PSBB. Dalam beleid tersebut, industri kaca lembaran tidak secara eksplisit dikecualikan dari pembatasan arus barang dan manusia.
Yustinus menjelaskan pabrikan harus terus berjalan lantaran suhu tungku pembakaran harus dijaga si sekitar 1.650 derajat celcius. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya sangat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan pengawalan pada arus barang dan orang di sektor manufaktur, khususnya industri kaca lembaran.
Di sisi lain, Yustinus menyatakan pabrikan kaca lembaran mulai menurunkan kapasitas produksi sekitar 20-30 persen akibat merosotnya permintaan di dalam dan luar negeri. Menurutnya, pabrikan dalam waktu dekat akan menjalankan strategi pull down untuk mengantisipasi pasar.
"[Saat ini] pabrikan mulai persiapkan skenario pull down, atau turunkan volume produksi lebih rendah lagi ke [level] 40 persen atau bahkan ke 50 persen karena pandemi yang meluas" ucapnya.
Selain mengantisipasi pasar, Yustinus menilai strategi tersebut dijalankan guna meringankan beban pada arus kas pabrikan. Pasalnya, pengurangan kapasitas produksi akan berbanding lurus dengan biaya penggunaan gas parikan.
Dengan kata lain, konsumsi gas pabrikan kaca lembaran berpotensi lebih rendah dari konsumsi minimum wajib yang ditetapkan pemasok gas. Oleh karena itu, selain menagih anji penurunan tarif gas untuk industri, Yustinus juga telah memfasilitasi pabrikan untuk bernegosiasi dengan perwakilan PT Perusahaan Gas Negara, Tbk. untuk menghilangkan sementara kewajiban konsumsi minimum selama pandemi COVID-19.
"Ini solusi win-win supaya saling aga keberlangsungan hidup masing-masing perusahaan dalam semanga partnersehip," katanya.