Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha dan Serikat Buruh Kompak Soal Bantalan Sosial Korban PHK

Pengusaha dan serikat pekerja sepakat perlu adanya modifikasi pelaksanaan kartu prakerja dan pencairan dana JHT untuk korban PHK akibat wabah corona.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha dan serikat buruh atau pekerja sepakat mengenai perlunya bantalan sosial tambahan untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama wabah corona terjadi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan perlu adanya modifikasi bentuk bantuan kepada korban PHK melalui kebijakan kartu prakerja, selama wabah corona. Dalam hal ini dia mengusulkan agar porsi bantuan dalam bentuk pelatihan dari kartu prakerja sebesar Rp1 juta, diubah menjadi bentuk uang tunai.

“Kebijakan itu untuk sementara waktu saja selama pandemi corona ini belum selesai. Sebab, para korban PHK ini secara jangka pendek, saat ini, lebih membutuhkan uang cash,” katanya, kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menambah alokasi dana untuk kartu prakerja yang ditujukan untuk korban PHK. Semula, untuk program kartu prakerja Kemenaker menganggarkan Rp10 triliun, namun kini ditambah menjadi Rp20 triliun.

Dalam pelaksanaannya, akan ada 3,5 juta orang hingga 5,6 juta  orang yang akan mendapatkan manfaatnya.

Nantinya, masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan dana Rp3,5 juta, yang terdiri dari Rp1 juta dalam bentuk pelatihan, insentif langsung senilai Rp600.000/bulan selama 4 bulan, dan Rp50.000/survei sebanyak tiga kali.

Selain itu, Hariyadi juga mengusulkan agar pemerintah melonggarkan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) khusus untuk korban PHK selama wabah corona. Dia mengusulkan agar ketentuan pencairan JHT yang hanya diperbolehkan untuk anggota dengan kepesertaan minimal 10 tahun dilonggarkan.

“Kami usul, pekerja yang kena PHK ini diperbolehkan mencairkan JHT-nya, meskipun mereka belum 10 tahun ikut serta. Sebab bagaimanapun juga kondisi saat ini terbilang luar biasa. Lagi pula JHT juga merupakan uang dari si pekerja sendiri,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai usulan Apindo sangat tepat. Dia menilai, dalam kondisi saat ini para pekerja korban PHK lebih membutuhkan uang tunai dibandingkan dengan pelatihan.

“Pelatihan pekerja memang penting, tapi di kondisi ini mereka lebih butuh bantuan yang sifatnya cash. Jadi saya lebih setuju kalau porsi dana pelatihan itu digeser ke arah bantuan sosial langsung,” kata Timboel.

Dia pun sepakat mengenai usulan pelonggaran ketentuan pencairan dana JHT. Pasalnya saat ini masyarakat sulit mendapatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Dia pun menyarankan agar pencairan JHT bisa diambil secara bulanan sebagaimana pekerja menerima upah kerja.

“Jadi bagaimana caranya agar dana JHT ini bisa diambil secara bulanan. Memang yang bagus jadi bantalan sosial saat ini ya JHT,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper