Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Logistik

Stimulus ini penting diberikan karena sektor logistik menjadi salah satu sektor penopang industri.
Petugas melakukan bongkar muat barang di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas melakukan bongkar muat barang di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diketahui sedang menyiapkan stimulus jilid ketiga guna kurangi dampak penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Kali ini, stimulus tersebut diarahkan untuk sektor logistik.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso membenarkan rencana tersebut. Namun, secara detil stimulus ini masih dalam perencanaan.

"Secara prinsip stimulus ini mencakup fiskal, pembiayaan, dan perizinan [bagi sektor logistik]," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, stimulus ini penting diberikan karena sektor logistik menjadi salah satu sektor penopang industri yang ke depan pasti sangat terdampak berbagai antisipasi penyebaran virus corona ini.

Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan Kemenhub menyiapkan agar para pengusaha logistik ini tetap dapat beroperasi di tengah upaya pembatasan sosial skala besar (PSSB).

"Untuk angkutan barang tidak ada pembatasan, bahkan saat mudik/balik lebaran yang awalnya ada pembatasan truk sumbu tiga atau lebih, saat ini tidak ada larangan," jelasnya kepada Bisnis.com.

Selain itu, angkutan barang melalui kereta api pun akan dimaksimalkan dan dapat tetap beroperasi penuh. Bahkan, mungkin menambah volumenya mengingat berkurangnya frekuensi kereta penumpang jarak jauh.

Adapun, terkait dengan rencana karantina wilayah di Jabodetabek, dia menegaskan angkutan logistik akan menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan dan dapat tetap beroperasi.

"Hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan lewat, termasuk angkutan logistik. Kendaraan petugas, ambulans, mobil dinas yang memang berdinas, angkutan ternak, mereka bebas, yang dibatasi hanya angkutan penumpang saja," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper