Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Siapkan Tamiflu Untuk Penanganan Corona

Selain menambah ketersediaan obat untuk penanganan pasien terpapar virus corona. Obat itu adalah tamiflu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat bersama komisi IX DPR mengaku mengalami kesulitan lantaran hingga kini belum menemukan obat dan vaksin untuk antisipasi dan penganan virus corona (Covid-19).

Oleh sebab itu, lanjutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan tamiflu yaitu sebuah obat antivirus, sebuah inhibitor neuraminidase yang digunakan dalam penanganan influenza A dan B, serta dikenal sebagai obat yang dianjurkan untuk atasi flu burung.

Obat itu rencananya digunakan sebagai pengobatan untuk Covid-19.

“Saat ini, berdasarkan rekomendasi dan protokol dari perhimpunan dokter paru indonesia kita gunakan tamiflu yang kita punya sudah ada di Dinas Kesehatan dan sudah dibagikan dan kita bagi lagi 450 ribu tablet tamiflu sesuai protokol PDPI,” kata Terawan, Kamis (2/3).

Dia menuturkan belum lama ini pihaknya membagikan 450.000 tablet Tamiflu kepada beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19.

“Dan Rabu kemarin telah datang bahan baku Tamiflu sehingga kita bisa produksi 1 juta tablet Tamiflu dalam 1-2 minggu mendatang.”

Selain dengan tamiflu, dia juga menyebutkan telah melakukan beberapa terobosan kebijakan tersebut antara lain pertama, melakukan relaksasi kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dengan dikeluarkannya Permenkes 7/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/218/2020.  

Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/216/2020 memperluas jejaring laboratorioum pemeriksaan COVID-19 yang tadinya berjumlah 45 laboratorium menjadi 49 jejaring lab.

Ketiga, peningkatan kapasitas layanan rumah sakit di 132 rumah sakit untuk penanganan COVID-19 di Indonesia dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/169/2020.

Terakhir, keputusan menteri kesehatan HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatn DAK bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 TA 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper