Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan skema relaksasi proses pemberian izin edar kepada perusahaan yang memproduksi alat kesehatan seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus terkait virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Ade Arianti Anaya mengatakan bahwa izin edar akan diproses dengan layanan penyelesaian dalam sehari (one day service). Adapun untuk produk seperti alat tes massal (rapid test), dapat diberlakukan skema akses khusus (SAS).
"Untuk alat rapid test dapat menggunakan jalur SAS, tanpa izin edar setelah mendapat persetujuan dari BNPB," kata Ade saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/3/2020).
Menurut Ade, izin edar bakal diberikan kepada perseorangan atau kelompok usaha yang memenuhi standar persyaratan medis. Produk yang diberikan kemudahan izin edar pun menurut dia harus tetap memenuhi standar medis.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Kementerian Perindustrian mendorong industri dalam negeri memproduksi alat pelindung diri (APD), masker, hand sanitizer dan kebutuhan lain dalam menghadapi wabah COVID-19. Menurutnya, jika industri dalam negeri dapat dikerahkan, Indonesia tidak perlu mengimpor alkes dalam jumlah besar.
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tercatat telah menyalurkan 105.000 unit APD produksi dalam negeri sampai saat ini. Selain itu, pemerintah pun telah memberi kemudahan importasi alkes dan memberi kewenangan lebih luas bagi BNPB untuk melakukan pengadaan luar negeri dengan terbitnya Keppres Nomor 9 Tahun 2020.