Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bakal segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 memasukkan klausul Omnibus Law Perpajakan terkait PMSE.
Dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.
Terkait PPN, pedagang serta penyedia jasa luar negeri ataupun penyelenggara PMSE baik dalam negeri ataupun dalam negeri diperintahkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setelah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Terkati PPh, pedagang serta penyedia jasa luar negeri ataupun penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan significant economic presence dapat diperlakukan sebagai badan usaha tetap (BUT) dan dikenai PPh.
Significant economic presence terpenuhi apabila pihak tersebut memiliki peredaran bruto konsolidasi grup usaha mencapai jumlah tertentu, memiliki penjualan di Indonesia mencapai jumlah tertentu, atau pengguna aktif di media digital mencapai jumlah tertentu.
Baca Juga
Apabila pelaku dan penyelenggara PMSE ini tidak bisa dijadikan BUT karena terganjal perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), maka pemerintah akan mengenakan PTE. PTE dikenakan atas transaksi penjualan kepada pengguna di Indonesia.
Besar tarif, dasar pengenaan, dan tata cara menghitung PPh serta PTE yang dikenakan masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah lewat PP.
"Kita segera siapkan PP dan PMK untuk melaksanakan Perppu tersebut. Mudah-mudahan segera bisa efektif," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (1/4/2020).
Yoga mengatakan pihaknya sudah memiliki rancangan aturan teknis dari klausul pengenaan pajak atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pengenaan pajak atas PMSE perlu segera diefektifkan tahun ini untuk menjaga basis pajak.
Dengan adanya pembatasan interaksi, Sri Mulyani mengtakan transaksi yang biasanya dilakukan secara fisik sekarang beralih ke elektronik. Hal ini memiliki potensi penerimaan pajak.
"Seperti Zoom yang kita gunakan, ini mereka tidak eksis di Indonesia tetapi memiliki kegiatan ekonomi yang besar di sini," ujarnya, Rabu (1/4/2020).
Pelaku usaha pada PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence bakal dianggap sebagai BUT dan menjadi SPLN.