Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Bisa Bailout Bank Sistemik Lewat LPS, Ini Skenarionya

Bank Indonesia akan memiliki kewenangan untuk melakukan bailout bank-bank sistemik lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan memiliki kewenangan untuk melakukan bailout atau memberikan dana talangan bank-bank sistemik lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah sehubungan dengan penyebaran virus corona (Covid-19), seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Sri Mulyani menyebutkan, dalam rangka membantu pembiayaan dari Covid-19 dan menjaga stabilitas, BI diberi kewenangan membeli SUN dan SBSN jangka panjang di pasar perdana.

“Ini akan sangat hati hati untuk menjaga ketenangan market. BI bisa beli repo dari LPS apabila ada masalah di bank sistemik maupun nonsistemik. Sumber pendanaan LPS ada berbagai opsi dan fleksibilitas agar LPS bisa menangani apabila dampaknya meluas,” kata Sri Mulyani dalam paparan live KSSK, Rabu (1/4/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya BI bisa memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Namun, sejak adanya kasus bailout Bank Century, opsi tersebut dihilangkan dan skema yang berlaku saat ini yakni lewat LPS dengan membeli repo surat utang LPS.

Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, pemerintah menilai perlu ada upaya luar biasa untuk mengantisipasi potensi pemburukan di sektor keuangan.

“Dalam Perppu ini diatur bahwa BI diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBSN di pasar perdana, bukan sebagai first lender tapi sebagai last lender. Dalam hal pasar tidak bisa memnyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN baik karena jumlahnya ataupun karena suku bunga terlalu tinggi,” kata Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper