Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan memiliki kewenangan untuk melakukan bailout atau memberikan dana talangan bank-bank sistemik lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah sehubungan dengan penyebaran virus corona (Covid-19), seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Sri Mulyani menyebutkan, dalam rangka membantu pembiayaan dari Covid-19 dan menjaga stabilitas, BI diberi kewenangan membeli SUN dan SBSN jangka panjang di pasar perdana.
“Ini akan sangat hati hati untuk menjaga ketenangan market. BI bisa beli repo dari LPS apabila ada masalah di bank sistemik maupun nonsistemik. Sumber pendanaan LPS ada berbagai opsi dan fleksibilitas agar LPS bisa menangani apabila dampaknya meluas,” kata Sri Mulyani dalam paparan live KSSK, Rabu (1/4/2020).
Sebagai informasi, sebelumnya BI bisa memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Namun, sejak adanya kasus bailout Bank Century, opsi tersebut dihilangkan dan skema yang berlaku saat ini yakni lewat LPS dengan membeli repo surat utang LPS.
Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, pemerintah menilai perlu ada upaya luar biasa untuk mengantisipasi potensi pemburukan di sektor keuangan.
“Dalam Perppu ini diatur bahwa BI diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBSN di pasar perdana, bukan sebagai first lender tapi sebagai last lender. Dalam hal pasar tidak bisa memnyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN baik karena jumlahnya ataupun karena suku bunga terlalu tinggi,” kata Perry.