Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan penyelesaian standar industri hijau (SIH) untuk 15 industri akan rampung hingga akhir 2020.
Kepala Sub Bidang Standardisasi Industri Hijau Kemenperin RR Sri Gadis Pari Bekti mengatakan sejauh ini pemerintah telah merilis lima Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian.
Pertama, Permen Nomor 13/2020 SIH untuk industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih-silencer.
Kedua, Permen Nomor 12/2020 SIH untuk industri kaca lembaran. Ketiga, Permen Nomor 11/2020 SIH untuk industri biskuit dan produk roti kering lainnya.
Keempat, Permen Nomor 10/2020 SIH untuk peralatan saniter dan keramik. Kelima, Permen Nomor 9/2020 SIH untuk industri gula kristal putih.
"Secara total sampai 2020 ini sudah ada 18 SIH yang dirilis. SIH ini merupakan amanah UU Nomor 3/2014 tentang perindustrian di mana Menteri ditugaskan untuk menyusun dan menetapkan SIH," katanya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).
Bekti mengemukakan hingga saat ini masih ada 15 rancangan SIH yang menunggu untuk ditetapkan Menteri. Seluruh rancangan SIH ini sedang proses untuk diturunkan ke biro hukum dan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham sebelum ditetapkan oleh Menteri.
Meski demikian, perumusan atau penyusunan RSIH akan terus berlanjut dengan merujuk pada PP nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
"Penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Penyusunan SIH melibatkan perusahaan industri, asosiasi industri, akademisi, balai di lingkungan Kemenperin, dan lainnya," ujar Bekti.
Adapun prinsip SIH ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri dalam menjalankan proses produksinya dengan mengutamakan proses yang efisien dan efektif pemakaian sumber daya secara berkelanjutan.
SIH paling sedikit memuat mengenai bahan baku, bahan penolong, dan energi. Tak hanya itu juga mengatur terkait proses produksi, produksi, manajemen pengusahaan dan pengelolaan limbah.
"Dalam SIH saat ini pemerintah mengutamakan dulu industri manufaktur yang pemakaian sumber dayanya tinggi seperti bahan baku, energi, air, emisi CO2, berpotensi mencemari lingkungan serta yg lagi terkena isu seperti air minum kemarin, atau plastik," katanya.
Sementara itu, jika menilik Permen terbaru Nomor 13/2020 SIH untuk industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih-silencer berisi soal panduan teknis untuk industri mulai berproduksi hingga pengelolaan limbahnya.
Hal itu antara lain, rasio produk terhadap pemakaian bahan baku minimal ditetapkan 92,5 persen, konsumsi energi listrik spesifik maksimal 70 kWh/ton, standar mutu sesuai SNI, penggunaan kemasan produk dengan bahan plastik bekas minimal 25 persen, dan memiliki berbagai saran pengelolaan limbah, serta pemenuhan aspek emisi gas rumah kaca maksimal 50,75 kg CO2/ton produk.