Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos Siap Luncurkan Bansos dengan Format Baru

Kebijakan tersebut ditujukan untuk demi meringankan beban ekonomi masyarakat terutama keluarga penerima manfaat (KPM) selama terdampak pandemi corona.
Gedung Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial akan mengucurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dengan format baru dimulai sejak April hingga Juni 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras mengatakan, hal ini dilakukan demi meringankan beban ekonomi masyarakat terutama keluarga penerima manfaat (KPM) selama terdampak pandemi corona.

Dia mengatakan untuk PKH telah diluncurkan dengan format baru, yakni pemaksimalan jumlah penerimanya, serta ada perubahan dalam sistem penyalurannya yang dimulai sejak April hingga Juni 2020.

"Untuk PKH, telah diluncurkan dengan format baru mulai April 2020, yakni jumlah penerima dimaksimalkan menjadi 10 juta KPM. Penyaluran yang sebelumnya tiga bulan menjadi per bulan mulai April sampai Juni 2020," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, dalam format baru ini, terdapat kenaikan besaran manfaat yang akan diterima masyarakat dalam program PKH, antara lain Komponen komponen ibu hamil dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak dini usia Rp3 juta pertahun, komponen penyandang disabelitas Rp2,4 juta pertahun dan seterusnya.

Dengan adanya kenaikan atau penambahan untuk PKH sebesar Rp8,3 triliun, sehingga total anggaran untuk KPH menjadi Rp37,4 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19, sebesar Rp405,1 triliun.

Dalam tambahan anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun. Alokasi anggaran sebesar Rp110 triliun untuk bidang perlindungan sosial diarahkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net.

Program jaring pengaman sosial juga diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat kondisi sosial ekonomi terendah tersebut agar tidak lebih terpuruk lagi akibat dampak Covid-19 yang mewabah saat ini.

Tercatat 32 provinsi di Tanah Air telah terpapar virus corona atau Covid-19 dengan jumlah kasus positif sebanyak 1.528, 81 sembuh dan 136 orang meninggal hingga Selasa (31/3).

Karena semakin meluasnya pandemi yang awalnya mewabah di Wuhan, China itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui, PKH atau conditional cash transfers (CCT) merupakan bantuan dana yang disalurkan pemerintah ke keluarga miskin sejak 2007. Penerima PKH yang dinilai memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin kemudian disebut sebagai keluarga penerima manfaat.

Bantuan itu bertujuan membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapatkan asupan gizi memadai, layanan pendidikan dan kesehatan yang cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Daffa Syaifullah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper