Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Kesehatan Rp75 Triliun, Pemerintah Tambah Subsidi BPJS Kesehatan

Kebijakan ini bertujuan agar BPJS Kesehatan bisa segera membayarkan utang-utang klaim kepada seluruh rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan menambah subsidi bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) seiring adanya peningkatan anggaran kesehatan hingga Rp75 triliun untuk menghadapi penyebaran virus corona.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (1/4/2020) saat menjelaskan soal Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.

Dia menjabarkan bahwa Perpu tersebut berisi langkah extraordinary untuk menghadapi risiko perekonomian akibat Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan anggaran untuk intervensi di bidang kesehatan.

Anggaran Rp75 triliun itu salah satunya akan digunakan untuk menambah subdisi BPJS Kesehatan agar bisa segera membayarkan utang-utang klaim kepada seluruh rumah sakit. Hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan mencatatkan carry over defisit Rp13 triliun.

"[Anggaran] kesehatan mencakup tambahan subsidi BPJS [Kesehatan], karena dicabutnya Peraturan Presiden [soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan], harapannya BPJS Kesehatan bisa membayar tagihan rumah sakit, karena rumah sakit adalah garda terdepan Covid-19," ujar Sri Mulyani pada Rabu (1/4/2020).

Tambahan anggaran kesehatan itu menjadi bagian dari tambahan belanja negara untuk menghadapi pandemi virus corona senilai Rp405,1 triliun. Anggaran itu pun dialokasikan untuk social safety net sebesar Rp110 triliun serta dukungan pembiayaan dan penjaminan sebesar Rp150 triliun.

Sri menjelaskan bahwa tambahan belanja negara itu belum ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper