Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha kawasan dalam kawasan industri hasil tembakau memiliki ruang gerak yang luas dalam berkegiatan di kawasan tersebut.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2020, dirinci bahwa kegiatan yang dilakukan dalam kawasan industri hasil tembakau antara lain mengelola dan mengembangkan kawasan, menghasilkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berbentuk batang, mengemas BKC hasil tembakau dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai, serta menghasilkan barang selain BKC atau jasa penunjang industri hasil tembakau.
Kegiatan mengelola kawasan dilaksanakan oleh pengusaha kawasan, sedangkan kegiatan menghasilkan BKC hasil tembakau berbentuk batang hingga mengemas dan pelekatan pita dilaksanakan oleh pengusaha pabrik.
Adapun kegiatan menghasilkan barang selain BKC dan jasa penunjang industri dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau.
Dalam beleid ini, pengusaha kawasan diperboleh untuk merangkap sebagai pengusaha pabrik sekaligus pengusaha penunjang sepanjang pengusaha kawasan memenuhi kewajiban sebagai pengusaha pabrik.
Adapun pengusaha pabrik yang menghasilkan BKC hasil tembakau batangan juga diberikan hak untuk mengemas dan melekatkan pita cukai dengan syarat dilakukan di lokasi terpisah di dalam kawasan industri hasil tembakau yang sama.
Pengusaha yang hendak menjadi pengusaha kawasan harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan syarat memiliki NPWP, telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir, memiliki nomor induk berusaha (NIB), memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan, dan memiliki bukti kepemilikan atas tempat yang hendak dijadikan sebagai kawasan industri hasil tembakau berserta rencana tata letaknya.
Setelah syarat tersebut terpenuhi, barulah izin menyelenggarakan kawasan industri hasil tembakau bisa diajukan kepada Kantor Wilayah DJBC terkait.
Seperti diketahui, pengusaha dalam kawasan industri hasil tembakau mendapatkan kemudahan berupa perizinan dan kegiatan berusaha serta penundaan pembayaran cukai.
Dari sisi kemudahan perizinan, pengusaha pabrik mendapatkan pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi paling sedikit 200 meter persegi.
Dari sisi kegiatan berusaha, ada fasilitas berupa kerja sama untuk meghasilkan BKC hasil tembakau dalam bentuk batangan. Kerja sama dilakukan oleh pengusaha pabrik dalam satu kawasan yang sama dan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Pengusaha pabrik di kawasan industri hasil tembakau dilarang melakukan kerja sama pengemasan BKC hasil tembakau untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai dan tidak boleh bekerja sama dengan pengusaha pabrik di luar kawasan.
Terkait penundaan pembayaran cukai, fasilitas ini diberikan dengan ketentuan menggunakan jaminan bank dan jangka waktu penundaannya mencapai 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.