Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Bebaskan Dugong Tangkapan Nelayan di Raja Ampat

Dalam upaya membebaskan dugong tersebut KKP melakukan koordinasi dengan Loka PSPL Sorong dan BKKPN Kupang Satker Raja Ampat.
Dugong/www.thenational.ae
Dugong/www.thenational.ae

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan dugong atau ikan duyung yang diduga ditangkap nelayan di Kampung Yellu, Distrik Missol Selatan, Raja Ampat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb. Haeru Rahayu menjelaskan dalam upaya membebaskan dugong tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Loka PSPL Sorong dan BKKPN Kupang Satker Raja Ampat.

Diketahui, dugong yang ditangkap warga tersebut dipelihara di sebuah keramba jaring dengan ukuran 4x3 meter dan tinggi 4 meter di kediaman warga bernama Hakim Tamher.

Menurut pengakuannya hewan tersebut tertangkap pada saat dia mengoperasikan alat penangkapan ikan jaring insang (gill net). Dugong itu sendiri telah dipelihara selama satu bulan di jaring keramba.

Melalui pendekatan persuasif, kata Haeru, petugas PSDKP bekerja sama dengan aparat desa setempat memberikan edukasi kepada nelayan bersangkutan tentang status perlindungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap satwa dugong.

"Sebagai langkah tindaklanjut petugas bersama aparat desa dan masyarakat kemudian melepasliarkan dugong tersebut di perairan Kampung Yellu," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (28/3/2020).

Dugong merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Sejak 1982, dugong telah masuk dalam daftar vulnerable species atau spesies yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dalam The International Union for Conservation of Nature's (IUCN) Redlist . Dugong juga termasuk dalam CITES Apendiks I sehingga tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

Peraturan lain terkait status dugong juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper