Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengalihkan insentif yang telah dikucurkan pemerintah bagi sektor penerbangan kepada upaya pencegahan viru corona (Covid-19).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan insentif untuk penerbangan dalam kondisi saat ini menjadi kurang relevan. Pasalnya pada mulanya kebijakan insentif dilakukan untuk mendorong minta bepergian masyarakat untuk pariwisata domestik.
Namun, saat ini di tengah meluasnya pandemi corona dan kebijakan menjaga jarak, insentif tersebut menjadi bertolak belakang.
"Pada dasarnya insentif penerbangan jadi kurang relevan. kami akan usukan, bagaimana ini refocusing untuk hal-hal pencegahab Covid-19. Angka pasti akan dilakukan penghitungan," jelasnya, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, Kemenhub akan kembali melakukan penghitungan ulang pagu anggaran dari seluruh subsektor dan badan untuk antisiapsi perluasan corona dari aspek perhubungan.
Sebelumnya, pemerintah bersama dengan lemangku kepentingan di sektor penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 Destinasi Pariwisata.
Melalui insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40 persen - 50 persen.
Pemerintah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30 persen.
Diskon tarif diberikan kepada 25 persen dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 Destinasi tersebut.
Selain pemerintah, sejumlah pihak juga turut mendukung pemberian insentif yaitu PT. AP I dan II memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen.
Kemudian, AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebesar 20 persen pada rute penerbangan dimaksud.