Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi CPO April 2020 Turun US$132

Harga referensi CPO ditetapkan US$653,76 per ton atau turun 16,89 persen dibandingkan harga referensi pada periode Maret 2020.
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga referensi untuk produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) periode April 2020. Harga referensi tercatat mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.29/2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, harga referensi CPO ditetapkan US$653,76 per ton.

Harga referensi tersebut turun 16,89 persen atau sekitar US$132,87 dibandingkan harga referensi pada periode Maret 2020 yang berada di angka US$786,63 per ton.

“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/ ton untuk periode April 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (27/3/2020).

Adapun BK CPO untuk April 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0 per ton. Nilai tersebut menurun dari BK CPO bulan sebelumnya periode Maret 2020 sebesar US$3 per ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada April 2020 berada di angka US$2.589,37 per ton, turun 8,12 persen atau US$228,74 dibandingkan pada Maret sebesar US$2.818,11 per ton.

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada April 2020 menjadi US$2.299 per ton, turun 8,88 persen atau US$224 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.523 per ton.

Wisnu mengemukakan penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh melemahnya harga internasional.

Penurunan ini berdampak pada BK biji kakao yang turun menjadi 5 persen (periode bulan lalu 10 persen). Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper