Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga referensi untuk produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) periode April 2020. Harga referensi tercatat mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.29/2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, harga referensi CPO ditetapkan US$653,76 per ton.
Harga referensi tersebut turun 16,89 persen atau sekitar US$132,87 dibandingkan harga referensi pada periode Maret 2020 yang berada di angka US$786,63 per ton.
“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/ ton untuk periode April 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (27/3/2020).
Adapun BK CPO untuk April 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0 per ton. Nilai tersebut menurun dari BK CPO bulan sebelumnya periode Maret 2020 sebesar US$3 per ton.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada April 2020 berada di angka US$2.589,37 per ton, turun 8,12 persen atau US$228,74 dibandingkan pada Maret sebesar US$2.818,11 per ton.
Baca Juga
Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada April 2020 menjadi US$2.299 per ton, turun 8,88 persen atau US$224 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.523 per ton.
Wisnu mengemukakan penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh melemahnya harga internasional.
Penurunan ini berdampak pada BK biji kakao yang turun menjadi 5 persen (periode bulan lalu 10 persen). Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.
Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.