Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menekankan bahwa penutupan sejumlah bandar udara yang dilakukan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan larangan angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dapat dilakukan.
Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa langkah itu perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan.
"Untuk itu kami melalui melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan. Hal itu maksudnya agar kebijakan Pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal," kata Novie melalui keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).
Novie mengaku dapat memahami keinginan para Pemda, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karena itu, penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.
Baca Juga
Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Selain itu bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
"Kami berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," ujarnya.