Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Usulkan Tarif Listrik 900 – 1.300 VA Diturunkan

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA, bahkan kalau perlu golongan 1.300 VA.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta mempertimbangkan opsi penurunan tarif listrik, khususnya golongan 900 voltampere (VA) – 1.300 VA di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA, bahkan kalau perlu golongan 1.300 VA. Saat ini struktur tarif berdasar keekonomiannya (non subsidi) berkisar Rp1.352 per kWh.

Menurutnya, pandemi virus corona, secara ekonomi sangat berdampak terhadap pendapatan masyarakat, khususnya untuk masyarakat rentan, yang pendapatannya berbasis harian. Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan kelompok ini, dan sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli mereka tidak tergerus.

"YLKI mengusulkan agar struktur tarif tersebut diturunkan minimal Rp100 per kWh, selama 3-6 bulan ke depan, atau bergantung pada lamanya wabah," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).

Terlebih harga minyak mentah di pasaran dunia saat ini sedang turun sehingga momen untuk menurunkan tarif listrik tidak terlalu mengganggu Baya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

Diharapkan dengan penurunan struktur tarif tersebut, bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan yang terdampak akibat wabah virus corona

Selain itu, tulus mengatakan pemerintah seharusnya memberikan subsidi atau insentif berupa pengurangan tarif listrik saat ini. Hal itu dikarenakan selama aktivitas kerja dari rumah (work from home/WFH) pendapatan masyarakat terganggu, apalagi konsumen yang mendasarkan pada upah harian.

"Dalam sebulan ke depan pendapatan masyarakat pasti akan terganggu," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan diskon ini sebaiknya ditanggung pemerintah sehingga pemerintah yang harus mengompensasi kepada PLN.

"Kan pemetintah yang meminta masyarakat  WFh, walaupun juga demi masyarakat," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper