Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan edaran bagi para calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2020 agar tidak menyelenggarakan mudik gratis sebagai sarana kampanye politik.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik meyampaikan pada 2020 akan ada Pilkada di 207 daerah yang berpotensi mendorong para calon menyelenggarakan mudik gratis.
"Hal itu kemungkinan besar akan mendorong para calon mengadakan mudik gratis dan Mendagri akan bersurat untuk melarang mudik gratis," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (25/3/2020).
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung dari 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
Baca Juga
Segala bentuk mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan akan dihapuskan. Dia mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.
"Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah mendaftar mudik gratis, kami mohon maaf atas pembatalan ini. Saya imbau juga untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif," katanya.
Dia mengatakan hal ini melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, walau berat, keputusan ini dinilai paling tepat. Oleh karena itu, harapannya agar masyarakat dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah.
Saat ini pemerintah juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19.