Bisnis.com, JAKARTA - Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung sudah dapat dilanjutkan dan ditargetkan selesai sesuai komitmen pada Desember 2021 setelah dihentikan sementara selama dua pekan.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih berkomitmen untuk menuntaskan proyek ini sesuai target yang diberikan yakni pada Desember 2021.
“Berdasarkan informasi dari dirjen Kereta Api sudah berjalan seperti biasa. Kami melihat setelah evaluasi dua pekan sudah sesuai dengan rekomendasi kementerian PUPR. Selain itu juga sudah mulai banyak perbaikan dan sudah sesuai perubahan,” jelasnya, Jumat malam (21/3/2020).
Sejauh ini, tekannya, belum ada peninjauan kembali target yang dilakukan. Namun, tekannya, dalam situasi pandemik yang belum dapat dipastikan Kemenhub dan KCIC dapat mengkaji ulang hingga merevisi target yang telah ditetapkan.
Saat ini, tuturnya, pengerjaan proyek masih dilakukan oleh tenaga Kerja asal China. Namun, Adita mengaku ada sejumlah tenaga kerja asal China yang belum kembali dari China setelah kebijakan pembatasan penerbangan dari dan ke negeri Panda dilakukan. Untuk itu, kata dia, pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan dengan digantikan oleh tenaga kerja lokal.
"Berapa banyaknya saya enggak ada datanya. Tapi Kami minta KCIC jalan seperti biasa dan target. Dari yang kita ketemu Februari lalu ketemu Dirut KCIC, (target) tetap 31 Desember 2021," tutur Adita.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Komite Keselamatan Konstruksi meminta penghentian sementara kegiatan proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung selama dua pekan dimulai sejak 2 Maret 2020.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) segera selesaikan 6 catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi sehingga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dapat kembali dijalankan.
Setidaknya ada 6 catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu Pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol; mengganggu drainase, dan kebersihan jalan.
Selanjutnya pelaksana proyek harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan tol; menimbulkan genangan air, kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum dilakukan sesuai aturan.