Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kemudahan mengenai proses pengadaan barang dan jasa terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perpres ini bakal mencakup empat aspek antara lain proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, proses importasi barang dari luar negeri, proses distribusi dan penyaluran barang ke wilayah terdampak, dan proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa Perpres tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan akan segera ditindaklanjuti dengan mengundang beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkait yakni Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan K/L terkait lainnya.
"Mungkin minggu depan akan kita bahas bersama untuk menyiapkan Perpres ini. Sifat Perpres ini lebih mendorong percepatan dan kelancaran penyediaan barang untuk dampak Covid-19," ujar Susiwijono, Jumat (20/3/2020). Artinya, Perpres ini tidak terlalu banyak mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sudah berlaku dan hanya bertujuan untuk mempercepat.
Terkait pengadaan barang dan jasa, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan sudah ada Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP yang mengakomodir percepatan pengadaan barang dan jasa di kala Covid-19 yang dikategorikan sebagai bencana non-alam ini.
Perlem LKPP yang dimaksud adalah Perlem LKPP No. 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk pengadaan dalam kondisi darurat bisa melalui e-katalog bila sudah ada produknya atau penunjukkan langsung atau metode pemilihan penyedia yang lainnya agar bisa memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan," ujar Roni.
Dalam ketentuan tersebut, diterangkan bahwa kebutuhan barang dan jasa dapat diidentifikasi dari kegiatan penanganan darurat seperti pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, prioritas penanganan kelompok rentan, serta pemulihan sarana prasarana dan sara vital dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan.