Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas soal penyesuaian harga gas untuk industri dan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Jokowi mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi. Dengan demikian, pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Menurut Kepala Negara, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya.
Pelaku usaha juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya sehingga produknya menjadi lebih kompetitif, serta harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Untuk itu saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment, jika industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan harga BBM, Presiden meminta jajarannya menghitung dampak dari penurunan harga minyak dunia yang jatuh ke level kurang lebih US$30 per barel.
"Saya minta dihitung dampak dari penurunan ini pada perekonomian kita, terutama BBM, baik BBM bersubsidi maupun BBM nonsubsidi. Juga dihitung berapa lama kira-kira penurunan ini akan terjadi. Kemudian perkiraan harga ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Formula anyar penetapan harga BBM yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disebut untuk menjaga daya beli masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, upaya pemerintah tersebut diimplementasikan dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.
"Pokoknya pemerintah itu dalam posisi melindungi daya beli masyarakat. Sudah pasti kebijakan pemerintah adalah untuk kebaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Di samping itu, lanjut Ego, beleid terbaru tersebut diterbitkan untuk menjaga kelangsungan badan usaha penyedia BBM.
Dalam Kepmen itu, nilai konstanta rupiah yang dipatok pemerintah lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. "[Formula baru] juga melangsungkan keberlangsungan dunia usaha," ungkapnya.