Bisnis.com, JAKARTA — Wacana untuk memberlakukan lockdown atau karantina di Ibu Kota santer beredar sejak pemerintah mengumumkan bahwa kasus virus corona (COVID - 19) secara nasional telah mencapai 96 kasus dengan kematian pada 5 orang per 12 Maret lalu.
Upaya ini dinilai bisa meredam transmisi virus secara lokal mengingat sejumlah kasus yang terdeteksi terjadi pada WNI yang tak memiliki riwayat bepergian ke negara terjangkit, kendati demikian lockdown pada saat yang sama memiliki konsekuensi besar pada roda perekonomian.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta W. Kamdani mengemukakan bahwa penerapan lockdown atau karantina seperti di Italia berimbas pada aktivitas perekonomian dan proses produksi.
Baca Juga
"Mulai dari industri transportasi, industri makanan dan minuman, properti dan akitivitas beberapa pabrik akan tersendat atau bahkan terhenti," kata Shinta saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/3/2020).
Jika berangkat dari perspektif pelaku usaha, dia menyarankan agar penerapan karantina tak dilakukan secara penuh, namun hanya mencakup larangan bepergian ke negara yang melaporkan kasus virus corona, instruksi pada masyarakat untuk menjaga jarak saat bersosialisasi (social distancing), penyuluhan pencegahan virus, dan penguatan sektor dan fasilitas kesehatan.
"Sektor privat sudah melakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk meminimalisasi penyebaran virus, serta sterilisasi pabrik-pabrik untuk mengurangi risiko transimisi virus," kata Shinta.