Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Defisit Fiskal Rp120 Triliun Perlu untuk Dongkrak Daya Beli

Ruang tambahan defisit anggaran sebesar Rp120 triliun akibat pelebaran defisit dari 1,76% PDB menjadi 2,5% PDB perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam dua stimulus.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 14 Maret 2020  |  12:48 WIB
Defisit Fiskal Rp120 Triliun Perlu untuk Dongkrak Daya Beli
Kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok - JIBI

Bisnis.com, JAKARTA–Ruang tambahan defisit anggaran sebesar Rp120 triliun akibat pelebaran defisit dari 1,76% PDB menjadi 2,5% PDB perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam dua stimulus.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet mengatakan masih banyak kelompok masyarakat yang belum tercakup dalam dua stimulus ini, yakni kelompok pekerja di sektor informal.

"Misalnya kelompok pekerja informal di sektor manufaktur. Mereka ini tidak termasuk ke dalam kelompok penerima kartu sembako atau yang ditanggung pajaknya oleh pemerintah," kata Yusuf, Jumat (14/3/2020).

Stimulus pada kelompok konsumen bisa membantu sektor perdagangan dalam negeri yang sangat tergantung pada daya beli masyarakat. Menurut Yusuf, sudah banyak sektor yang terbantu dengan stimulus yang ada meski pemerintah menyebut bahwa stimulus ini berfokus pada sektor manufaktur.

Dia menilai pelaku ekspor dan  impor yang tidak termasuk dalam kategori reputable trader jumlahnya tidak sedikit dan juga perlu dibantu.

Seperti diketahui, pada stimulus pertama bantuan yang disalurkan melalui kartu sembako bakal ditambah nominalnya dari Rp150.000 per bulan menjadi Rp200.000 per bulan kepada 15,2 juta keluarga penerima manfaat. Penambahan sebesar Rp50.000 tersebut bakal dinikmati oleh penerima manfaat selama 6 bulan terhitung sejak Maret 2019.

Implikasinya, total anggaran yang bakal digelontorkan akan bertambah sebesar Rp4,56 triliun dari Rp28,08 triliun dalam APBN 2020.

Menurut penghitungan Kementerian Keuangan, tambahan manfaat sebesar Rp50.000 tersebut bakal meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,034% dan akan menekan angka kemiskinan hingga 0,114%.

Pada stimulus kedua, pemerintah akan menanggung pembayaran PPh 21 dari karyawan sektor manufaktur terhitung sejak April hingga September 2020 khusus untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp200 juta per tahun.

Stimulus satu ini diproyeksikan akan menghilangkan potensi penerimaan negara hingga Rp8,6 triliun dengan asumsi gaji yang diterima oleh karyawan sektor manufaktur masih sama dengan tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

manufaktur stimulus ekonomi Virus Corona Paket Kebijakan Ekonomi
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top