Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Defisit Fiskal Rp120 Triliun Perlu untuk Dongkrak Daya Beli

Ruang tambahan defisit anggaran sebesar Rp120 triliun akibat pelebaran defisit dari 1,76% PDB menjadi 2,5% PDB perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam dua stimulus.
Kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok/JIBI
Kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA–Ruang tambahan defisit anggaran sebesar Rp120 triliun akibat pelebaran defisit dari 1,76% PDB menjadi 2,5% PDB perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam dua stimulus.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet mengatakan masih banyak kelompok masyarakat yang belum tercakup dalam dua stimulus ini, yakni kelompok pekerja di sektor informal.

"Misalnya kelompok pekerja informal di sektor manufaktur. Mereka ini tidak termasuk ke dalam kelompok penerima kartu sembako atau yang ditanggung pajaknya oleh pemerintah," kata Yusuf, Jumat (14/3/2020).

Stimulus pada kelompok konsumen bisa membantu sektor perdagangan dalam negeri yang sangat tergantung pada daya beli masyarakat. Menurut Yusuf, sudah banyak sektor yang terbantu dengan stimulus yang ada meski pemerintah menyebut bahwa stimulus ini berfokus pada sektor manufaktur.

Dia menilai pelaku ekspor dan  impor yang tidak termasuk dalam kategori reputable trader jumlahnya tidak sedikit dan juga perlu dibantu.

Seperti diketahui, pada stimulus pertama bantuan yang disalurkan melalui kartu sembako bakal ditambah nominalnya dari Rp150.000 per bulan menjadi Rp200.000 per bulan kepada 15,2 juta keluarga penerima manfaat. Penambahan sebesar Rp50.000 tersebut bakal dinikmati oleh penerima manfaat selama 6 bulan terhitung sejak Maret 2019.

Implikasinya, total anggaran yang bakal digelontorkan akan bertambah sebesar Rp4,56 triliun dari Rp28,08 triliun dalam APBN 2020.

Menurut penghitungan Kementerian Keuangan, tambahan manfaat sebesar Rp50.000 tersebut bakal meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,034% dan akan menekan angka kemiskinan hingga 0,114%.

Pada stimulus kedua, pemerintah akan menanggung pembayaran PPh 21 dari karyawan sektor manufaktur terhitung sejak April hingga September 2020 khusus untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp200 juta per tahun.

Stimulus satu ini diproyeksikan akan menghilangkan potensi penerimaan negara hingga Rp8,6 triliun dengan asumsi gaji yang diterima oleh karyawan sektor manufaktur masih sama dengan tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper