Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran PPh 25 Didiskon Sekaligus Ditunda Hingga 6 Bulan

Skemanya, PPh Pasal 25 selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020 bakal diberi diskon sebesar 30 persen dan sekaligus ditunda pembayarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berdiskusi di sela-sela konferensi pers penyesuaian tarif PPh impor di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berdiskusi di sela-sela konferensi pers penyesuaian tarif PPh impor di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon sekaligus memberikan penundaan untuk pengenaan PPh Pasal 25.

Skemanya, PPh Pasal 25 selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020 bakal diberi diskon sebesar 30 persen dan sekaligus ditunda pembayarannya.

Stimulus ini diberikan kepada 19 sektor manufaktur terdampak termasuk Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP KITE Industri Kecil Menengah (IKM).

Akibat penundaan dan diskon ini, potensi penerimaan negara yang tidak jadi ditarik mencapai Rp4,2 triliun dengan asumsi kinerja penerima stimulus pada tahun ini sejalan dengan kinerja tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa selama ini korporasi selalu mencicil PPh 25 menggunakan estimasi korporasi sendiri menggunakan baseline kinerja korporasi pada tahun sebelumnya.

Kali ini, perusahaan dibebaskan dari kewajiban mencicil selama 6 bulan ke depan dan berpotensi tidak membayar pajak apabila memang perusahaan tersebut sedang merugi.

"Nanti di akhir tahun dilihat kalau dia rugi ya tidak perlu bayar pajak. Jadi penundaan ini untuk perusahaan sangat membantu sekali," ujar Sri Mulyani, Jumat (13/3/2020).

Untuk diketahui, 19 sektor industri manufaktur yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 antara lain:

1. Industri bahan kimia dan barang kimia
2. Industri alat angkutan lainnya
3. Industri makanan
4. Industri logam dasar
5. Industri kertas dan barang dari kertas
6. Industri minuman
7. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
8. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer
9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik
10. Industri barang galian bukan logam
11. Industri pakaian jadi
12. Industri peralatan listrik
13. Industri tekstil
14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL
15. Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya
16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
17. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki
18. Industri furnitur
19. Industri komputer, barang elektronik, dan optik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper