Bisnis.com, JAKARTA - Identifikasi data eksternal prioritas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dihadapkan oleh sejumlah tantangan.
Menurut DJP, data eksternal prioritas yang diterima DJP dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) masih tidak sepenuhnya sesuai dengan kamus data. Akibatnya, DJP masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan ILAP agar data yang disampaikan oleh ILAP kepada DJP sesuai dengan kamus data.
Selain itu, data yang diterima disebut masih perlu dinormalisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya diolah lebih lanjut. Temuan lainnya menunjukkan masih terdapat ILAP yang menyampaikan data dalam bentuk hardcopy sehingga masih perlu waktu agar data yang diperoleh bisa diproses secara lebih lanjut.
Bisnis.com sudah mencoba untuk menghubungi Direktur Data dan Informasi Perpajakan Dasto Ledyanto untuk menanyakan lebih lanjut mengenai identifikasi data eksternal prioritas ini. Namun, Dasto tidak menjawab pesan singkat ataupun telepon dari Bisnis.com.
Seperti diketahui, DJP baru bisa mengidentifikasi 68,85% data eksternal prioritas dari keseluruhan data eksternal prioritas yang diperoleh. Data DJP menunjukkan bahwa data eksternal prioritas yang diperoleh pada tahun 2019 lalu mencapai 106,01 juta baris data.
Dari 106,01 juta baris data eksternal prioritas tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi oleh DJP. Data ini diperoleh dari 36 ILAP.
Baca Juga
Persentase data eksternal prioritas yang teridentifikasi oleh DJP sesungguhnya lebih baik dibandingkan 2018. Pada 2018, data eksternal prioritas yang teridentifikasi hanya 64,92% dari keseluruhan data eksternal prioritas yang diterima.
Namun, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh DJP justru menurun. Pada 2018 lalu, DJP memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas.
Data eksternal prioritas pada dikumpulkan oleh DJP pada 2018 bersumber dari 41 ILAP, lebih banyak dibandingkan 2019. Data ini memiliki peranan penting dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan dari WP. Data ini dapat dimanfaatkan untuk membantu intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP.