Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Usulkan Perubahan Definisi Sampah

Pasalnya, ada beberapa limbah spesifik yang tidak bisa disatukan dengan sampah.
Sampah plastik yang menutupi Sungai Citepus, Bandung, Jabar.  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sampah plastik yang menutupi Sungai Citepus, Bandung, Jabar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menyatakan harus ada perubahan definisi sampah dalam Undang-undang (UU) No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

PLT Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenkomarves Nani Hendiarti mengatakan limbah dan sampah merupakan dua hal yang berbeda. Pasalnya, lanjutnya, ada beberapa limbah spesifik yang tidak bisa disatukan dengan sampah.

"Kami ikut ketentuan internasonal sebenarnya. Sampah itu seperti plastik, jenisnya banyak dan masing-masing jenis itu sudah ada rumusan dalam pengelolaanya," katanya kepada Bisnis.com, Senin (9/3/2020).

Di sisi lain, Nani berujar pihaknya akan fokus dalam mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah tangga. Menurutnya, hal tersebut merupakan tahap selanjutnya dari edukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada sampah plastik, khususnya kantong plastik. Nani menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh karakter plastik yang lama terurai, selain itu kantong plastik menjadi masalah tersendiri.

"Orang cenderung malas memilah kantong plastik karena dia biasanya menjadi tempat sesuatu dan mengambilnya susah [jika tercecer]. Kenapa Kemenkomarinves [fokus] ke sana [penanganan kantong plastik]? karena dia tidak benar kan [pengelolaanya]," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kantong plastik memiliki salah satu nilai daur ulang yang rendah sebelum plastik multilayer. Nani menghitung nilai kantong plastik sebagai bahan daur ulang sekitar Rp700/kilogram, sedangkan plastik multilayer Rp250/kilogram.

Oleh karena itu, Nani mengemukakan bahwa pihaknya mendukung pengenaan cukai pada kantong plastik. Nani menilai pengenaan cukai tersebut dapat mengubah perilaku masyarakat dalam konsumsi kantong plastik dan mendorong pembuatan kantong plastik yang mudah terurai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper