Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur (PII) Indonesia berupaya memperluas kewenangan sehingga dapat memberikan penjaminan atas proyek di daerah.
Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo mengatakan ada banyak permintaan dari pemerintah daerah agar pihaknya dapat memberikan penjaminan bagi pembiayaan jangka panjang yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di tingkat daerah.
"Kami akan terus diskusikan dengan pihak terkait bagaimana PII bisa memperluas mandatnya untuk memenuhi kebutuhan skema penjaminan yang saat ini belum masuk dalam mandat PT PII," katanya di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, PT PII telah melakukan perluasan penjaminan dengan prinsip syariah pada proyek kerja sama di bidang infrastruktur. Dalam aksi korporasi itu PII telah menjalin kerja sama dengan The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit/ICIEC, bagian dari grup Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank).
Beberapa penjaminan yang dikucurkan yakni risiko keterlambatan atau kegagalan dalam memberikan lisensi, izin atau persetujuan; keterlambatan atau kegagalan Financial Close; dan akibat perubahan regulasi serta perundangan.