Bisnis.com, JAKARTA - Level tertinggi sistem penyediaan air minum (SPAM) adalah penyelenggaraan Zona Air Minum Prima atau ZAMP. Air minum dalam wilayah ZAMP bisa langsung dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu.
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) menyebutkan bahwa terdapat paling tidak 10 kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam membentuk ZAMP.
Seperti dikutip dari unggahan BPPSPAM melalui akun resmi Instagram @bpppspam, pada Sabtu (7/3/2020) kriteria teknis pembentukan ZAMP antara lain:
- Persyaratan Kualitas Air minum harus sesuai dengan Permenkes nomor 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
- Jaringan pipa relatif baru.
- Tersedia Gambar perencanaan sistem.
- Operasional 24 jam.
- Tekanan 0,7 bar.
- Tersedianya alternatif suplai air.
- Tingkat kehilangan air relatif rendah.
- Jumlah pelanggan 500-2000 sambungan rumah (SR) per zona.
- Sisa clorine di pelanggan 0,20,4 ppm.
- Tarif sudah FCR (Full Cost Recovery).
Adapun Permenkes Nomor 492/2010 disebutkan bahwa air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Artinya, dalam konsep ZAMP, air minum diartikan bisa langsung dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu.
Meskipun kriteria teknis pembentukan ZAMP sudah dipaparkan dengan gamblang, tetapi pada faktanya masih banyak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang belum mampu dalam menyelenggarakan ZAMP.
Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Unsur Penyelenggara Henry M. Limbong mengatakan bahwa ada beberapa kendala yang harus dihadapi PDAM untuk menyediakan ZAMP.
"Pemahaman direksi dan jajaran perusahaan daerah air minum terhadap penjaminan kualitas air dan masyarakat kurang menyukai air yang berbau chlor [klorin] menjadi kendala pengaplikasian ZAMP [zona air minum prima] belum maksimal," ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Walaupun tidak mudah, BPPSPAM berkomitmen akan terus memantau dan mendampingi seluruh PDAM dalam menyediakan air minum, termasuk dalam pembentukan ZAMP.
Saat ini, beberapa PDAM telah sukses menerapkan ZAMP seperti PDAM Kota Padang Panjang dan PDAM Kabupaten Bogor.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri diketahui menargetkan 37 PDAM memiliki ZAMP hingga 2024.