Tambang Batu Bara Gunung Bara Utama
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk PT Bukit Asam Tbk. untuk mengelola area pertambangan PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang milik Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan aset GBU sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola pada 18 Februari 2020 lalu.
"Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Arya seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/2/2020).
Sebagaimana diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), Heru Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Selain Heru, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
Untuk diketahui, GBU merupakan anak usaha Trada Alam Mineral. Berdasarkan laporan keuangan TRAM per September 2019, GBU memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2009 dari Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur dan berlaku selama 22 tahun.
Luas wilayah izin usaha pertambangan mencapai 5.350 hektare. Wilayah pertambangan GBU mempunya cadangan terbukti atau proven reserve sebanyak 55,58 juta metrik ton