Tambang Emas di Lampung
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapatkan titipan pengelolaan perusahaan yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN kali ini diberi mandat untuk mengelola PT Batutua Waykanan Minerals. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas merupakan salah satu perusahaan milik tersangka Heru Hidayat.
“Kejaksaan sudah menitipkan PT Batuta Waykanan Minerals, perusahaan yang bergerak yang bergerak di bidang pertambangan emas, dengan kepemilikan 60 persen oleh PT Kalimantan Pancar Sejati. Jadi kami akan mengelola emasnya lagi, ini perusahaannya Heru Hidayat,” jelasnya di Jakarta, Senin (2/3/2020).
PT Batutua Waykanan Minerals merupakan perusahaan yang diduga perolehannya merupakan hasil dari kejahatan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya. Nama Heru Hidayat tercatat sebagai Direktur di PT Kalimantan Pancar Sejati.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Batuta Waykanan Minerals mendapat izin usaha pertambangan mulai 2015 dan berlaku hingga 2035. Kegiatan perusahaan tersebut sudah masuk ke tahap produksi dengan luas area mencapai 5.911 hektare.
Kementerian BUMN diberi mandat untuk melakukan pengawasan jalannya operasional dan keuangan dari perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan agar selama proses penyitaan di tingkat penyidikan hingga eksekusi terhadap putusan pengadilan, nilai atau value dari perusahaan ini tetap terjaga.
Arya mengatakan bahwa pengelolaan tambang emas itu nantinya akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk. Hasil dari pengolahan tambang emas yang sudah dikurangi biaya operasional dan lain-lain nantinya akan masuk ke kas negara.
Nantinya, jika ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Heru Hidayat dibawah hasil yang didapatkan dari pengelolaan perusahaan ini sisa kelebihannya akan dibayarkan negara. Begitu pula sebaliknya, jika ternyata masih kurang, aset lain atas nama Heru Hidayat akan kembali disita Kejaksaan Agung.
“Kalau nunggu proses itu kan 2—3 tahun. Karena daripada hilang olah dulu emasnya. Nanti kalau misalnya kurang ya dikembalikan, misalnya ternyata dibawah itu ya dikembalikan ke Heru, kalau ini ya ke kas negara, supaya jangan hilang. Kalau kurang kita ambil lagi, masih banyak hutangnya,” jelas Arya.