Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harus Ada Sinkronisasi Program Jalan Nasional Antara Pusat dan Daerah

Ketidak sinkronan pengelolaan jalan nasional di daerah, salah satunya adalah pemanfaatan daerah di sekitar jalan. Banyaknya bangunan di sekitar jalan tersebut adalah salah satu contohnya. Seharusnya, ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejumlah warga melihat pertokoan Jompo yang ambruk di Jalan Sultan Agung Jember, Jawa Timur, Senin (2/3/2020). Pertokoan Jompo ambruk akibat amblesnya Jalan Sultan Agung, salah satu jalan poros di tengah Kota Jember, dan mengancam belasan pertokoan lain di kawasan tersebut. - Antara/Seno
Sejumlah warga melihat pertokoan Jompo yang ambruk di Jalan Sultan Agung Jember, Jawa Timur, Senin (2/3/2020). Pertokoan Jompo ambruk akibat amblesnya Jalan Sultan Agung, salah satu jalan poros di tengah Kota Jember, dan mengancam belasan pertokoan lain di kawasan tersebut. - Antara/Seno

Bisnis.com, JAKARTA - Amblasnya Jalan Sultan Agung, Jember, Jawa Timur pada Senin (2/3/2020) lalu, membuka masalah lama yang belum juga selesai dari waktu ke waktu. Yakni, soal koordinasi pemanfaatan jalan antara pemerintah daerah dan pusat.

Pada Senin kemarin, jalan yang merupakan jalan nasional di kawasan Jember itu ambrol dengan ukuran panjang sekitar 43 meter dan lebar sekira 10 meter. Angka tersebut didapat setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan observasi langsung ke sana.

Menurut pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna, keberadaan jalan seperti Jl. Sultan Agung tersebut memang memiliki masalah tersendiri.

Secara otoritas, kewenangan jalan tersebut berada di tangan pemerintah pusat, karena merupakan jalan nasional. Namun, terkait pengelolaan dan pemanfaatan, ada di tingkat pemerintah daerah.

Menurut Yayat, persoalan yang terjadi adalah terkait pengelolan jalan  oleh pemerintah pusat tetapi pengelolaan dan pemanfaatan berada di tangan  pemerintah daerah.

Selama ini, katanya, banyak bangunan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah rawan bencana atau yang di bangun di sepanjang jalan nasional. Adapun untuk kegiatan pemanfaatan ruang sepanjang jalan nasional ini, imbuhnya, pemerintah daerah merupakan pemilik otoritas. 

"Jadi daerah milik jalannya itu yang harus dikendalikan. Tetapi kan faktanya sekarang ini banyak sekali di sepanjang jalan nasional  yang  bisa menghambat kelancaran jalan. Atau tiak sedikit bangunan yang sebetulnya tidak sesuai dengan peruntukan jalan," jelasnya.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah pusat dan daerah perlu memperhatikan beberapa hal untuk pemeliharaan dan pengelolaan jalan nasional, termasuk rencana pembangunan jalan nasional ke depannya.

Pertama, tentang pemanfaatan ruang milik jalan. Daerah milik jalan (damija) harus betul-betul memanfaatkan fungsi jalan tersebut.

"Jadi artinya tidak boleh ada bangunan yang melanggar tata ruang di sepanjang jalan tersebut. Jadi kalau misalnya ada bangunan yang melanggar tata ruang, tidak dikasih izin, harus dibongkar. Itu syarat utamanya," katanya.

Kedua, harus ada kerja sama antara balai besar jalan di tingkat wilayah dengan pemerintah daerah terkait pemeliharaan, pengawasan, atau terkait hal-hal teknis lainnya.

Ketiga, sinkronisasi program kerja. Sehingga ketika jalan nasional harus dilindungi dan dijaga, maka perizinan atau kegiatan-kegiatan di sepanjang jalan itu harus disinergikan dengan program yang disepakati pusat.

Sebagai informasi, sebanyak sembilan ruko di komplek pertokoan Jompo, Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember amblas, pada Senin (2/3/2020).

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan, amblasnya ruko tersebut diduga terjadi setelah pondasi terkikis aliran Sungai Kalijompo yang meluap akibat hujan dengan intensitas tinggi.

BNPB melaporkan kerusakan dilaporkan berupa retakan dan penurunan tanah dengan panjang kurang lebih 94 meter dengan lebar kurang lebih 10 meter. Kemudian jalan di depan ruko juga mengalami penurunan dan material serta puing ruko juga menutup aliran sungai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper