Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR rupanya benar-benar tancap gas dalam pembahasan revisi atas Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara nomer 4 tahun 2009.
Secepat kilat Panja DPR dan pemerintah berupaya merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba, agar beleid ini dapat selesai pada Agustus mendatang. Di sisi lain, dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang disampaikan pemerintah ke DPR, omnibus law sektor minerba juga telah disertakan.
Hanya 10 hari saja, sebanyak 938 DIM RUU Minerba yang merupakan usulan pemerintah ini berhasil dibahas oleh Tim Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah.
DPR pun mengklaim bahwa pembahasan DIM ini merupakan pembahasan produk perundang-undangan yang tercepat. Kecepatan tim Panja dalan membahas revisi DIM RUU Minerba ini membawa kekhawatiran tersendiri bagi para pengusaha dan ahli pertambangan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengapresiasi selesainya pembahasan sejumlah masalah dalam RUU minerba yang berhasil dibahas dalam waktu sebentar.
"Luar biasa, 938 DIM bisa dalam hitungan beberapa malam," ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/3/2020).
Baca Juga
Menurutnya, kecepatan pembahasan DIM RUU Minerba dan belum mulainya pembahasan RUU Cipta Kerja dipastikan akan tumpang tindih.
Pasalnya, substansi RUU Cipta Kerja seperti yang diserahkan pemerintah ke DPR sama seperti yang diatur dalam RUU Minerba.
Adanya irisan dan kesamaan antara RUU Cipta Kerja dengan RUU Minerba, lanjutnya, akan menimbulkan problem tersendiri terutama bagi pasal-pasal yang secara bersamaan diatur dalam kedua RUU tersebut. Dia menilai hal ini terkesan pembahasan RUU ini hanya untuk kepentingan pihak tertentu.
Meskipun Pemerintah telah berulang kali menyatakan bahwa RUU Omnibus Law merupakan RUU prioritas sehingga seluruh pembahasan RUU yang terkait dengan Omnibus Law mestinya ditunda dan disesuaikan dengan Omnibus Law, namun pada kenyataannya pembahasan RUU Minerba di DPR hingga saat ini terus berlanjut.
Padahal, apabila substansi pengaturan pertambangan sudah masuk dalam RUU Minerba, maka tak perlu lagi dimasukkan dalam Omnibus Law.
"Dalam konteks ini telah terjadi adu cepat dan potensi salip menyalip antara RUU Minerba dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hal ini malah justru tidak baik bagi kegiatan usaha pertambangan dan jaminan kepastian hukum, pertanyaannya adu cepat ini untuk siapa?" kata Bisman.
Menurutnya, pemerintah tak konsisten dalam pembahasan RUU Omnibus Law. RUU Omnibus Law merupakan prioritas dan payung hukum tetapi kenyataannya pembahasannya disalip dengan RUU Minerba.
"Andai RUU Minerba tetap disahkan, maka materi omnibus law yang terkait dengan pertambangan harus dihapus dari RUU Omnibus Law. Karena omnibus law menghapus, mengubah dan menambah isi UU 4/2009 tetapi ini UU 4/2009 akan dicabut atau diubah duluan oleh RUU Minerba," ucap Bisman.