Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Panic Buying, Pemerintah Diminta Awasi Pasokan Kebutuhan Pokok

Kadin mendesak pemerintah untuk menjamin dan memperketat pengawasan distribusi dan pasokan kebutuhan pokok di tengah kasus virus corona di Indonesia.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengharapkan pemerintah dapat menjamin dan memperketat pengawasan distribusi kebutuhan pokok untuk mengantisipasi imbas dari kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kadin Handito Joewono menjelaskan kondisi pasar dalam negeri amat dipengaruhi oleh sentimen konsumen. Hal ini setidaknya terlihat dari laporan peningkatan permintaan di tengah kekhawatiran akan wabah corona yang kian menyebar.

"Yang terpenting [jaminan pasokan] di pasar dalam negeri karena sangat dipengaruhi dengan sentimen konsumen. Konsumen pasti terganggu dengan kabar wabah corona ini," kata Handito ketika dihubungi Bisnis, Senin (2/3/2020).

Handito pun menyoroti pasokan dan lonjakan harga pada sejumlah komoditas pokok seperti gula dan bawang putih yang berada di atas harga normal.

Demi stabilisasi harga, pemerintah dinilai perlu merealisasikan pemasukan dari luar negeri jika pasokan dari dalam negeri tidak memadai.

"Yang perlu diantisipasi sekarang adalah pergerakan barang-barang di pasar internasional, terutama pangan yang kita impor seperti bawang putih dan gula karena saat ini di pasar sudah naik. Mau tidak mau kita harus segera beli dari pasar internasional," imbuhnya.

Handito menyatakan bahwa kepanikan publik atas kabar warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona sudah mulai terlihat. Untuk mencegah adanya dampak pada perekonomian yang lebih masif, dia pun menyarankan pembentukan pusat krisis (crisis center).

Menanggapi potensi adanya spekulan dan gangguan pasokan kebutuhan pokok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengharapkan para pelaku usaha tidak memanfaatkan kondisi ini untuk mendulang keuntungan.

Dia pun kembali menegaskan bahwa aksi penimbunan barang, termasuk bahan pokok dapat dikenai pidana.

"Dalam hal ini pemerintah perlu meningkatkan pengawasan demi menjamin pasokan kebutuhan pokok bagi konsumen," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper