Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Eenrgi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pasalnya, dalam beleid ini mewajibkan Independence Power Producer (IPP) yang melakukan penandatanganan perjanjian jual beli listrik dengan PLN harus melalui proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh PLN.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris mengatakan revisi Permen 50/2017 ini termasuk tentang proses pengadaannya dimana tidak semua melalui pemilihan langsung tetapi ada juga yang harus dilakukan melalui penunjukan langsung.
Kendati demikian pihaknya enggan membeberkan lebih detail apa saja yang direvisi dalam beleid ini dan juga kapan revisi akan selesai.
"Kita tunggu revisinya diundangkan dulu," ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/3/2020).
Saat ini, yang paling banyak usulan projek dari sub sektor hidro yakni pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Dengan adanya revisi beleid ini, diharapkan dapat menarik minat investor untuk membangun PLTMH.
Baca Juga
"Minat investasi PLTMH ini cukup tinggi," katanya.
Untuk diketahui, realisasi pembangkit listrik tenaga air, mini hidro dan mikro hidro hingga kini baru mencapai 5,9 Giga Watt (GW) atau sebesar 7,9 persen dari potensi 75 GW.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kendala investasi PLTMH sampai hari ini kendalanya serupa dg pembangkit yang lain yaitu tarif yang tidak sesuai keekonomian.
"Kami berharap untuk perpres EBT yang sedang disusun, tarif akan berbasiskan pada feed in tariff dengan parameter keekonomian yang lebih baik untuk PLTMH," ucapnya
Selain itu adanya ketidakpastian dalam pelaksanaan kontrak dengan PLN dan ketersediaan pembiayaan dari bank yang terbatas yang membuat masih sedikitnya PLTMH.