Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur bendungan sebagai pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tampaknya mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, aturan yang mengharuskan lelang ganda dan menjadi kendala selama ini akan direvisi. Sebelumnya, ketika swasta mendapat konsesi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selanjutnya harus mengikuti lelang oleh Kementerian ESDM dan belum tentu menjadi pemenang.
Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Ditjen SDA Kementerian PUPR Fauzi Idris mengatakan sebelumnya Kementerian PUPR telah melakukan lelang untuk enam proyek dan sudah ada yang ditetapkan pemenangnya.
Namun, katanya, ketika itu keluar Permen ESDM No. 50/2017, yang intinya bahwa Kementrian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak serta merta membeli listrik yang telah dilelangkan oleh Kementerian PUPR. Fauzi mengatakan setelah proses komunikasi selama ini, revisi terhadap aturan tersebut sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Sudah di tanda tangan Menteri ESDM, sekarang lagi proses di Kemenkumham untuk harmonisasi. Artinya, yang kami lelang enam itu secara otomatis nanti PLN bakal beli listriknya, bisa langsung nanti. Enggak [lelang ganda], kami agak protes ada satu pekerjaan dua kali lelang,” jelas Fauzi, kepada Bisnis, akhir pekan ini.
Jika mengacu pada Permen ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, maka mewajibkan Independence Power Producer (IPP) yang melakukan penandatanganan perjanjian jual beli listrik dengan PLN harus melalui proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh PLN.
Baca Juga
“Ini sudah clear sekarang, dari rapat juga, nanti bisa diproses untuk pembelian listrik atau energi,” ujarnya.