Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Lelang Ganda untuk Bendungan Penghasil Listrik Direvisi

Jika mengacu pada Permen ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, maka mewajibkan Independence Power Producer (IPP) yang melakukan penandatanganan perjanjian jual beli listrik dengan PLN harus melalui proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh PLN.
Suasana di Bendungan Rajui, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Bendungan ini berkapasitas 2,67 juta meter kubik  untuk mengairi areal persawahan seluas 1.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Pidie yang telah diselesaikan pembangunannya pada 2016. Kementerian PUPR menargetkan delapan bendungan yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN)  dapat rampung pada 2020. Bisnis-Agne Yasa.
Suasana di Bendungan Rajui, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Bendungan ini berkapasitas 2,67 juta meter kubik untuk mengairi areal persawahan seluas 1.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Pidie yang telah diselesaikan pembangunannya pada 2016. Kementerian PUPR menargetkan delapan bendungan yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) dapat rampung pada 2020. Bisnis-Agne Yasa.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur bendungan sebagai pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tampaknya mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, aturan yang mengharuskan lelang ganda dan menjadi kendala selama ini akan direvisi. Sebelumnya, ketika swasta mendapat konsesi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selanjutnya harus mengikuti lelang oleh Kementerian ESDM dan belum tentu menjadi pemenang.

Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Ditjen SDA Kementerian PUPR Fauzi Idris mengatakan sebelumnya Kementerian PUPR telah melakukan lelang untuk enam proyek dan sudah ada yang ditetapkan pemenangnya.

Namun, katanya, ketika itu keluar Permen ESDM No. 50/2017, yang intinya bahwa Kementrian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak serta merta membeli listrik yang telah dilelangkan oleh Kementerian PUPR. Fauzi mengatakan setelah proses komunikasi selama ini, revisi terhadap aturan tersebut sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Sudah di tanda tangan Menteri ESDM, sekarang lagi proses di Kemenkumham untuk harmonisasi. Artinya, yang kami lelang enam itu secara otomatis nanti PLN bakal beli listriknya, bisa langsung nanti. Enggak [lelang ganda], kami agak protes ada satu pekerjaan dua kali lelang,” jelas Fauzi, kepada Bisnis, akhir pekan ini.

Jika mengacu pada Permen ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, maka mewajibkan Independence Power Producer (IPP) yang melakukan penandatanganan perjanjian jual beli listrik dengan PLN harus melalui proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh PLN.

“Ini sudah clear sekarang, dari rapat juga, nanti bisa diproses untuk pembelian listrik atau energi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper