Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tunggu Kementerian ESDM Ajukan Nama Calon Anggota DEN

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwa pada saat ini yang memiliki giliran untuk melanjutkan proses pemilihan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) adalah pemerintah.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menunggu pemerintah melanjutkan proses pencalonan anggota Dewan Energi Nasional 2019 – 2024.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwa pada saat ini yang memiliki giliran untuk melanjutkan proses pemilihan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) adalah pemerintah.

Untuk itu, dia menyatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk melanjutkan proses dan mengajukan lagi calon anggota DEN ke DPR untuk mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Kami berharap dapat diajukan mereka yang expert di bidang energi dan lingkungan. Keberadaan dan fungsinya dioptimalkan. Bola sekarang ada di pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (29/2/2020).

Pada hasil sebelumnya, Komisi VII DPR periode 2014—2019 dalam kesimpulan rapatnya mengembalikan calon anggota DEN dengan pertimbangan akan disesuaikan dengan revisi peraturan perundangan.

Dalam kesimpulan rapat pada 2 Juli 2019 yang ditandatangani Ketua Rapat Gus Irawan Pasaribu, Komisi VII DPR tidak secara eksplisit menyebut calon-calon anggota DEN yang diajukan tidak layak.

Kesimpulan rapat lengkap saat itu, Komisi VII menyatakan bahwa DEN mempunyai peran dan kedudukan sangat strategis dalam merumuskan kebijakan energi nasional dalam rangka menjamin ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian energi nasional.

Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan DEN yang kuat dan diisi oleh anggota dari unsur pemangku kepentingan yang memenuhi kapasitas dan berkualifikasi terbaik serta didukung dengan pengaturan penguatan kelembagaan DEN dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

Setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, dan mendengarkan visi, misi, serta pemaparan dari calon anggota DEN yang umumnya menyampaikan permasalahn terkait peraturan perundangan yang menyebabkan DEN saat ini tidak efektif. Komisi VII juga berpandangan bahwa DEN saat ini belum efektif.

Oleh karena itu, perlu segera untuk melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan terkait, bagi penguatan DEN ke depan.

Untuk itu, Komisi VII mengembalikan DEN dari unsur pemangku kepentingan yang disampaikan ke DPR untuk nantinya disesuaikan dengan revisi peraturan perundang-undangan terkait.

Komisi VII segera mengadakan rapat kerja bersama Menteri ESDM dengan agenda membahas penguatan DEN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper