Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Tunjuk Bukit Asam untuk Kelola Tambang Tersangka Jiwasraya

Luas wilayah izin usaha pertambangan Gunung Bara Utama mencapai 5.350 hektare.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri I Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri I Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk PT Bukit Asam Tbk. untuk mengelola area pertambangan PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang milik Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan aset GBU sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola pada 18 Februari 2020 lalu.

"Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Arya seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/2/2020).

Sebagaimana diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), Heru Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Selain Heru, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya diduga telah menempatkan dana investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan. Potensi kerugian dari pengelolaan dana investasi tersebut mencapai Rp13,7 triliun.

Untuk diketahui, GBU merupakan anak usaha Trada Alam Mineral. Berdasarkan laporan keuangan TRAM per September 2019, GBU memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2009 dari Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur dan berlaku selama 22 tahun.

Luas wilayah izin usaha pertambangan mencapai 5.350 hektare. Wilayah pertambangan GBU mempunya cadangan terbukti atau proven reserve sebanyak 55,58 juta metrik ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rivki Maulana
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper