Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Ramu Ulang Pengawasan Wajib Pajak

Secara prinsip WP strategis akan diawasi melalui kegiatan penelitian yang lebih komprehensif, sedangkan WP lainnya akan diawasi dengan basis kewilayahan.
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak (WP) resmi diramu ulang dalam rangka perluasan wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Secara prinsip WP strategis akan diawasi melalui kegiatan penelitian yang lebih komprehensif, sedangkan WP lainnya akan diawasi dengan basis kewilayahan.

"Kebijakan ini diperlukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara target penerimaan pajak terus meningkat," terang otoritas pajak dalam SE yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2020).

Secara umum, WP Strategis merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya, KPP di Kanwil DJP WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan WP di KPP Pratama yang memiliki kontribusi pajak besar atau kriteria lain menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

WP strategis merupakan WP yang termasuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yang ditentukan prioritasnya untuk masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

DPP ditentukan oleh Kepala KPP sesuaui dengan SE-24/PJ/2019 berdasarkan risiko ketidakpatuhan menggunakan compliance risk management (CRM) serta data internal dan eksternal. Adapun yang dimaksud dengan WP Lainnya, adalah WP yang terdapat pada KPP Pratama baik yang telah memiliki NPWP serta yang belum memiliki NPWP.

Atas WP Lainnya, pengawasan dilaksanakan secara kewilayahan. Namun, pengawasan beberapa jenis WP Lainnya yakni WP dengan intansi pemerintah, joint operation, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, dan cabang tanpa pusat selain WP Strategis bakal diawasi secara lebih intensif.

Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan, dapat dilakukan permintaan bantuak penilaian kepada fungsional penilai apabila terdapat transaki yang menurut ketentuan harus menggunakan nilaihasil penilaian yang dilakukan DJPdalam rangka melaksanakan UU Pengampunan Pajak, harga pasar wajar, atau harga limit.

Langkah ini juga dapat dilakukan apabila terdapat data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran dalam laporan WP atau terdapat objek PBB-P3 yang melakukan penilaian lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper