Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan bahwa RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki. Hal itu disampaikan Mahfud seiring dengan banyaknya keberatan dari kalangan serikat pekerja.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengunjunginya.
Serikat buruh masih mempermasalahkan soal Omnibus Law. Menurut Mahfud terdapat tiga masalah yang masih mengganjal bagi kalangan serikat pekerja.
Pertama, mereka tidak sependapat dengan resolusi dalam RUU itu, misal tentang jumlah jam lembur, upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang bakal disatukan.
Kedua, ketidakpahaman pada pasal-pasaldalam Omnibus Law.
Ketiga, kesalahan dalam RUU Omnibus Law yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat mengubah Undang-undang. “RUU bisa salah, misal salah ketik. Pada pasal 170 disebutkan sebuah PP bisa mengubah UU. Secara hukum itu salah. Pemerintah kalau salah, pasti diperbaiki,” kata Mahfud, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga
Mahfud menyampaikan masyarakat bebas mengutarakan pendapatnya. Jika tidak sependapat, bisa dilakukan debat melalui DPR. Jika tidak dipahami, perbaikan narasi dalam pasal-pasal RUU juga masih bisa dilakukan.
“Kesimpulannya, itu adalah RUU yang masih bisa diperbaiki. Namanya juga masih rancangan yang harus dibahas beberapa tahap di DPR,” kata Mahfud.
Di samping mengutarakan ketiga hal tersebut, serikat pekerja juga meminta jaminan keamanan jika anggotanya melakukan demonstrasi soal Omnibus Law.
“Itu kami jamin. Polisi juga sudah jamin menangani demo itu dengan terukur karena dilindungi UU,” ujar Mahfud.