Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Serikat Pekerja Protes Omnibus Law, Mahfud: Masih Bisa Diperbaiki

Menko Polhukam Mahfuf MD menyebutkan RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law masih bisa diperbaiki.
Nindya Aldila
Nindya Aldila - Bisnis.com 26 Februari 2020  |  19:48 WIB
Serikat Pekerja Protes Omnibus Law, Mahfud: Masih Bisa Diperbaiki
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan bahwa RUU Cipta Kerja masih bisa diperbaiki. Hal itu disampaikan Mahfud seiring dengan banyaknya keberatan dari kalangan serikat pekerja.

Mahfud mengungkapkan hal tersebut setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengunjunginya.

Serikat buruh masih mempermasalahkan soal Omnibus Law. Menurut Mahfud terdapat tiga masalah yang masih mengganjal bagi kalangan serikat pekerja.

Pertama, mereka tidak sependapat dengan resolusi dalam RUU itu, misal tentang jumlah jam lembur, upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang bakal disatukan.

Kedua, ketidakpahaman pada pasal-pasaldalam Omnibus Law.

Ketiga, kesalahan dalam RUU Omnibus Law yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat mengubah Undang-undang. “RUU bisa salah, misal salah ketik. Pada pasal 170 disebutkan sebuah PP bisa mengubah UU. Secara hukum itu salah. Pemerintah kalau salah, pasti diperbaiki,” kata Mahfud, Rabu (26/2/2020).

Mahfud menyampaikan masyarakat bebas mengutarakan pendapatnya. Jika tidak sependapat, bisa dilakukan debat melalui DPR. Jika tidak dipahami, perbaikan narasi dalam pasal-pasal RUU juga masih bisa dilakukan.

“Kesimpulannya, itu adalah RUU yang masih bisa diperbaiki. Namanya juga masih rancangan yang harus dibahas beberapa tahap di DPR,” kata Mahfud.

Di samping mengutarakan ketiga hal tersebut, serikat pekerja juga meminta jaminan keamanan jika anggotanya melakukan demonstrasi soal Omnibus Law.

“Itu kami jamin. Polisi juga sudah jamin menangani demo itu dengan terukur karena dilindungi UU,” ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

serikat pekerja omnibus law
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top