Dampak Nyata Dikeluarkannya RI dari Daftar Negara Berkembang
Perubahan aturan Amerika Serikat membuat Indonesia kini tak lagi memenuhi kriteria sebagai negara berkembang.
Ini berarti hak Indonesia dalam Article 27 ASCM Agreement untuk tidak dikenakan pengenaan bea imbalan manakala margin subsidi ditemukan kurang dari 2 persen atau volume impornya di bawah 4 persen yang secara kolektif dengan negara berkembang lain tidak lebih dari 9 persen, menjadi berkurang.
Sebelumnya, aturan AS (Uruguay Round Agreement Act) memperbolehkan pengecualian untuk negara berkembang dari pengenaan tarif antisubsidi (countervailing duty/CVD), apabila memiliki tingkat subsidi di bawah 2 persen (de minimis) dan pangsa pasar di bawah 4 persen (negligible import volumes).
Ketika RI keluar dari list negara berkembang, maka batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan, diturunkan menjadi kurang atau sama dengan 1 persen
Dengan demikian, parameter uji Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia bakal makin ketat.
Sebelumnya saat ada tuduhan subsidi dari AS, Indonesia mungkin bisa saja lolos ketika menyandang status sebagai negara berkembang.
Kondisi kini berbeda. Dengan perubahan status, risiko dituduh melakukan praktik subsidi bisa saja makin besar.