Kriteria Baru Negara Berkembang Versi USTR
Amerika Serikat memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dari pengenaan tarif antisubsidi (countervailing duty/CVD).
Berdasarkan kriteria baru, United States Trade Representatives (USTR) mengeluarkan 15 negara berkembang—di antaranya Indonesia, Argentina, Brasil, Thailand, dan India—dari pengecualian tersebut.
Indonesia dikeluarkan dari pengecualian itu karena keanggotaan dalam G-20 dan memiliki share lebih dari 0,5 persen perdagangan dunia.
USTR menerapkan tiga kriteria baru bagi negara berkembang yang dianggap telah cukup maju dan dikeluarkan dari pengecualian de minimis.
Pertama, negara berkembang dengan tingkat pendapatan per kapita (Gross National Income/GNI) lebih dari US$12,375 per tahun, atau sesuai dengan definisi Bank Dunia.
Kedua, negara berkembang dengan share lebih dari 0,5 persen dari total perdagangan dunia (sebelumnya 2 persen).
Ketiga, negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20.
Indonesia kini dikeluarkan dari daftar negara berkembang karena dua kriteria, yakni keanggotaan dalam G-20 dan memiliki kontribusi terhadap perdagangaan dunia lebih dari 0,5 persen. Dengan demikian, Indonesia diklaim sebagai 'negara maju' khusus untuk penyelidikan antisubsidi.