Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Kaprah! Ini Fakta-Fakta soal Indonesia Dikeluarkan dari List Negara Berkembang AS

Dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat memunculkan berbagai macam respons dan komentar. Banyak di antaranya salah kaprah. Berikut fakta-faktanya.

Kebijakan AS hanya Berlaku untuk Penyelidikan Antisubsidi

Amerika Serikat memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dari pengenaan tarif antisubsidi (countervailing duty/CVD).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 34/2011, subsidi adalah setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima subsidi.

Subsidi juga berarti setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima subsidi.

Pemberian subsidi tersebut bisa dipersoalkan oleh suatu negara yang menjadi tujuan ekspor ketika hal tersebut menyebabkan kerugian serius bagi produk sejenis di negara itu.   

Ganjaran bagi pelaku subsidi adalah pengenaan tindakan imbalan. Tindakan imbalan berupa pengenaan bea masuk imbalan terhadap barang impor yang mengandung subsidi.

Pengenaan tindakan imbalan terhadap suatu produk impor melewati proses panjang, termasuk penyelidikan untuk membuktikan apakah benar suatu produk impor disubsidi atau tidak.

Dalam penyelidikan antisubsidi, sebuah negara mengacu kepada pedoman investigasi perdagangan, yang salah satunya mengatur perihal perlakuan khusus (special differential treatment/SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.

Suatu negara bisa dikecualikan dari pengenaan tarif antisubsidi ketika batasan de minimis negara terkait di bawah dari level yang diatur.

Aturan AS sebelumnya, yakni Uruguay Round Agreement Act, memperbolehkan pengecualian untuk negara berkembang dari pengenaan tarif CVD, apabila memiliki tingkat subsidi di bawah 2 persen (batas de minimis) dan pangsa pasar di bawah 4 persen (negligible import volumes).

Nah, ketika RI keluar dari daftar negara berkembang, maka batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan, diturunkan menjadi kurang atau sama dengan 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper