Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN: Omnibus Law Ciptaker Akan Bangkitkan Sektor Properti

Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa kembali membangkitkan industri properti yang selama ini mengalami kelesuan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa kembali membangkitkan industri properti yang selama ini mengalami kelesuan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa pihaknya turut memperhatikan sektor properti dalam RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR pada 12 Februari lalu.

Himawan menjelaskan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap empat klaster di RUU Ciptaker yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kemudahan perizinan.

"Dalam kemudahan perizinan kita akan mempercepat RDTR [Rancangan Detil Tata Ruang], sehingga akan mempermudah perizinan [di sektor properti]. Memang kita berharap Pemda segera membuat aturan keseluruhan substansi itu jika telah disetujui," katanya, Selasa (25/2/2020).

Dia mengungkapkan bahwa saat ini dibutuhkan kecepatan masuknya investasi ke dalam Negeri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun, bila melihat RUU Ciptaker maka kemungkinan besar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bakal dihapus dan Amdal mengalami penyesuaian.

Menurutnya, sektor properti telah mengalami pertumbuhan yang stagnan dalam tiga tahun terakhir ini khususnya properti komersial. Oleh sebab itu, RUU Omnibus law Ciptaker diharapkan dapat mendorong kebangkitan industri properti.

Tak hanya itu, aturan itu juga diyakini akan mendorong properti subsektor residensial terutama untuk menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengingat angka backlog perumahan masih tinggi.

Arief juga menekankan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan pada pembangunan yang orientasinya hunian vertikal. Selain itu, orang asing juga diizinkan memiliki hunian apartemen.

Dengan ketentuan baru ini, nantinya orang asing diizinkan atas hak milik satuan rumah susun yang sebelumnya hanya berupa hak pakai dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, sampai 30 tahun lagi.

"Jadi di rancangan ini juga mendorong agar bisa dimungkinkan pemberian hak lebih dari 35 tahun untuk hunian vertikal setelah mendapatkan sertifikat layak fungsi," katanya.

Dengan segala upaya itu, dia berharap peluang investasi akan masuk ke sektor properti sehingga industri ini akan tumbuh lebih cepat dari yang diharapkan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyatakan pengembang menaruh harapan besar pada omnibus law jika benar-benar dapat menggairahkan sektor properti.

Hanya saja, dia memberi catatan bahwa aturan yang tersedia nantinya jangan sampai memberatkan pemain lokal demi mengerek investasi asing masuk ke Tanah Air.

"Yang penting pengusaha lokal terlindungi bagaimanapun omnibus law akan membuka peluang pengusaha luar untuk berinvestasi. Tentunya bisa membuka persaingan, pertanyaannya pengusaha menengah bawah apa bisa lebih mudah berkompetisi?," kata dia.

Untuk memastikan hal itu, belum lama ini DPP dan DPD Apersi juga telah bertemu dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan sejumlah petinggi di kementerian lainnya.

Menurut dia, segala masukan perihal aturan-aturan di sektor properti yang menjadi ranah Kementerian ATR/BPN telah ditampung dengan baik.

"Kita berharap aturan dan ketentuan yang timbul bisa mempermudah dunia usaha, demi kepastian dunia usaha," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper